Liburan di akhir pekan memang banyak persiapan yang diperlukan, antara lain periksa mesin kendaraan, siapkan fisik, tool kit, dll. Namun jangan lupa untuk memperhatikan tertib berlalu lintas selama dalam perjalanan. Jangan sampai Anda kena tilang, gara-gara melanggar UU lalu lintas. Apa saja yang perlu Anda perhatikan :
1. Bawalah kelengkapan surat - surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan KTP selama perjalanan
2. Perhatikan dan patuhi semua rambu-rambu lalu lintas sepanjang jalan yang Anda lalui hingga sampai ke tujuan.
3. Selalu kenakan sabuk pengaman secara benar. Hal ini selalu disepelekan oleh pengemudi dan penumpang. Tidak ada salahnya jika mulai dibiasakan mengenakan sabuk pengaman saat melaju di jalanan.
4. Berilah jarak antara kendaraan anda dengan mobil lain serta arahkan pendangan ke titik-titik keramaian di daerah ramai, sehingga tidak terjadi kemungkinan kecelakaan. Berikut ini daftar jarak aman kendaraan pada saat kendaraan dijalankan pada kecepatan-kecepatan tertentu.
jarak Aman Berkendara:
KECEPATAN | JARAK MINIMAL | JARAK AMAN |
30 km/jam | 15 meter | 30 meter |
40 km/jam | 20 meter | 40 meter |
50 km/jam | 25 meter | 50 meter |
60 km/jam | 40 meter | 60 meter |
70 km/jam | 50 meter | 70 meter |
80 km/jam | 60 meter | 80 meter |
90 km/jam | 70 meter | 90 meter |
100 km/jam | 80 meter | 100 meter |
120 km/jam | 100 meter | 120 meter |
5. Sebaiknya kemudikan mobil dengan kecepatan normal dan tidak ngebut. Jangan terpancing emosi untuk membawa lari kendaraan agar cepat sampai di tujuan. Ingat! Utamakan keselamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar