CALL CENTER 0732-22651 SELAMAT DATANG DI BLOG SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG KAMI SIAP MELAYANI ANDA DHARMAKERTA MARGA RAKSYASA KAMI BELUM SEMPURNA TAPI KAMI SELALU BERUSAHA CALL CENTER 0732-22651
WINDI ASTUTI 081977047XXX;"terimakasih dengan sim saya lebih PD naik motor" ARYANTO ABRAR 08526869XXX;"kapan lagi ado bukak sim di PUT pak" ZULPAN HARIANTO081532112XXX;"terimakasih komandan" DEDI ARISANDI 082167380XXX;"oke bos terimakasih atas layanannya" TARI RAPRIDA 081977069XXX;"apa saja syarat pembuatan sim pak?"

STNK


Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)