CALL CENTER 0732-22651 SELAMAT DATANG DI BLOG SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG KAMI SIAP MELAYANI ANDA DHARMAKERTA MARGA RAKSYASA KAMI BELUM SEMPURNA TAPI KAMI SELALU BERUSAHA CALL CENTER 0732-22651
WINDI ASTUTI 081977047XXX;"terimakasih dengan sim saya lebih PD naik motor" ARYANTO ABRAR 08526869XXX;"kapan lagi ado bukak sim di PUT pak" ZULPAN HARIANTO081532112XXX;"terimakasih komandan" DEDI ARISANDI 082167380XXX;"oke bos terimakasih atas layanannya" TARI RAPRIDA 081977069XXX;"apa saja syarat pembuatan sim pak?"

UU 22 TAHUN 2009


SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ditulis oleh yukirenemal di/pada Juli 23, 2009 Selasa, 21 Jul 2009
polriKAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR� BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI.
KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA.
LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH BAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS�.
SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI: 1. PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN BERMOTOR.
2. PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
3. PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 4. PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 5. PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.
6. PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.
 7. PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.
 8. PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
9. PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.

SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT.
DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN, MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.
BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN, DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.
NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY). AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN – KEWENANGAN YANG MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.
SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.
HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG – UNDANG, AGAR DAPAT BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI (CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP INTERNAL POLRI.
DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF, KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.
SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI, KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS, AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK WINS.
KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU : EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17 TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025. REFORMASI BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI PELAYANAN SSB.
KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU, PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI, DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU, BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI MELUNCURKAN PROGRAM “INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU LINTAS�, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU – LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA. MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI. PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI, KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.
PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS, SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.
KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT, DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).
MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF, AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN MASYARAKAT.
HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF, CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.
DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.
DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI ISI UNDANG – UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA, SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT, SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG – UNDANG INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG DIEMBAN OLEH POLRI.
MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG – UNDANG DENGAN BAIK DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN.








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah;
c.bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang
yang baru;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.   Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang
Lalu Lintas Jalan.
3.   Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.   Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan.
5.   Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi
pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa
Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan
sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
6.   Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang
Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat
pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
pendukung.
7.   Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.
8.   Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.   Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
dengan dipungut bayaran.
11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas
pendukung.
12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel dan jalan kabel.
13.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor
Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak
untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.
21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan Kendaraan Bermotor Umum.
22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.
24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.
25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
Lalu Lintas Jalan.
27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
untuk berlalu lintas.
28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus
digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
 35.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin
kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan
pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.
40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f.  asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i.  asas mandiri.
Pasal 3

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
tujuan:
a.terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b.terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c.terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.


BAB III
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4


Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a.kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang
di Jalan;
b.kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c.kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu
lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5

(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas danAngkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan olehPemerintah.
(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi
pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang
meliputi:
a.urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;
b.urusan pemerintahan di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c.urusan pemerintahan di bidang pengembangan
industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang industri;
d.urusan pemerintahan di bidang pengembangan
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 6

(1). Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yangdilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.penetapan sasaran dan arah kebijakan
pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;
b.penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berlaku secara nasional;
c.penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
secara nasional;
d.pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
pemberian izin, dan bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
e.pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,
pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
(2)    Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Pemerintah dapat          menyerahkan sebagianurusannya kepada pemerintah provinsi dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
(3)    Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan
pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LaluLintas dan Angkutan Jalan provinsi dan
kabupaten/kota yang jaringannya melampaui bataswilayah kabupaten/kota;
b.pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izinkepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas danAngkutan Jalan provinsi.
(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukanpembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LaluLintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yangjaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;
b.pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izinkepada perusahaan angkutan umum di
kabupaten/kota; dan
c.pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota. 

BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 7

(1)  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalamkegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badanhukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsiinstansi masing-masing meliputi:
a.urusan pemerintahan di bidang Jalan, olehkementerian negara yang bertanggung jawab dibidang Jalan;
b.urusan pemerintahan di bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkementerian negara yang bertanggung jawab dibidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas danAngkutan Jalan;
c.urusan pemerintahan di bidang pengembanganindustri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
d.urusan pemerintahan di bidang pengembanganteknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkementerian negara yang bertanggung jawab dibidang pengembangan teknologi; dan
e.urusan pemerintahan di bidang Registrasi danIdentifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,Penegakan Hukum, Operasional Manajemen danRekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 8

Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatanpengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasanprasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a, yaitu:
a.inventarisasi tingkat pelayanan Jalan danpermasalahannya;
b.penyusunan rencana dan program pelaksanaannya sertapenetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
c.perencanaan, pembangunan, dan optimalisasipemanfaatan ruas Jalan;
d.perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpanganJalan;
e.penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanandan keselamatan berlalu lintas; dan
g.pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidangprasarana Jalan.

Pasal 9

Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintasdan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan AngkutanJalan;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidangsarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara saranadan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
g.penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutanumum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan KendaraanBermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatankhusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 10

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaanpengembangan industri Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan industri perlengkapan KendaraanBermotor yang menjamin Keamanan dan KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yangmenjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 11

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologisebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:

a. penyusunan rencana dan program pelaksanaanpengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan teknologi perlengkapan KendaraanBermotor yang menjamin Keamanan dan KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yangmenjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas danAngkutan Jalan.

Pasal 12

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikas Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:

a. pengujian dan penerbitan Surat Izin MengemudiKendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi KendaraanBermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajiandata Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi danKomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli LaluLintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.

                                                                Pasal 13                          

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukansecara terkoordinasi.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan AngkutanJalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugasmelakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yangmemerlukan keterpaduan dalam merencanakan danmenyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsurpembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas danAngkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal14


(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan LaluLintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkansemua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman padaRencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalansesuai dengan kebutuhan..
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Kabupaten/Kota.
Pasal 15


(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanNasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)huruf a disusun secara berkala denganmempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruangkegiatan berskala nasional.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanNasional memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barangmenurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas danAngkutan Jalan nasional dalam keseluruhan modatransportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

Pasal 16

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanProvinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)huruf b disusun secara berkala denganmempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas danAngkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmemperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanProvinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barangmenurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas danAngkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan modatransportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.

Pasal 17

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (3) huruf c disusun secara berkala denganmempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas danAngkutan Jalan serta ruang kegiatan berskalakabupaten/kota.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan AngkutanJalan Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.      
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanKabupaten/Kota memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barangmenurut asal tujuan perjalanan lingkupkabupaten/kota;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas danAngkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhanmoda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpulkabupaten/kota; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintaskabupaten/kota.