CALL CENTER 0732-22651 SELAMAT DATANG DI BLOG SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG KAMI SIAP MELAYANI ANDA DHARMAKERTA MARGA RAKSYASA KAMI BELUM SEMPURNA TAPI KAMI SELALU BERUSAHA CALL CENTER 0732-22651
WINDI ASTUTI 081977047XXX;"terimakasih dengan sim saya lebih PD naik motor" ARYANTO ABRAR 08526869XXX;"kapan lagi ado bukak sim di PUT pak" ZULPAN HARIANTO081532112XXX;"terimakasih komandan" DEDI ARISANDI 082167380XXX;"oke bos terimakasih atas layanannya" TARI RAPRIDA 081977069XXX;"apa saja syarat pembuatan sim pak?"

Selasa, 30 Maret 2010


SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG "KAMI SIAP MELAYANI ANDA"


SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG GELAR MOU PEMBELAJARAN MATERI LALU LINTAS KEPADA ANAK USIA DINI
Nota kesepahaman untuk memberikan Materi lalu lintas kepada anak usia dini di gelar SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG pada Hari senin 29 maret 2010, Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin dalam berLalu-Lintas. para peserta didik diharapkan mampu menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini dan menjadikan displin berLalu-lintas sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari mereka, Hingga kelak didapat generasi muda indonesia pada umumnya dan generasi muda kabupaten rejang lebong pada khususnya yang mampu menerapkankan prilaku tertib berlalu lintas, pada acara tersebut di laksanakan penendatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cab Rejang Lebong Ny.Umar said,bersama ketua GOPTIK dan IPGTK dilanjutkan pemasangan Wing Duta Lalu Lintas oleh KAPOLRES REJANG LEBONG AKBP Umar Said.

kedepan bersamaan dengan hari HKGB akan di langsungkan acara lomba yang berkaitan dengan Materi Lalu Lintas kepada anak usia dini dalam hal ini melibatkan peserta dari TK dan PAUD

Jumat, 26 Maret 2010

ATURAN
LALU LINTAS
MASUK DALAM PELAJARAN SEKOLAH
Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Kementrian Pendidikan Nasional menyepakati pentingnya pendidikan mengenai lalu-lintas di sekolah, terlebih dengan tingginya angka kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara yang berusia sekolah. Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara kedua lembaga lebih menekankan pada pembangunan kedewasaan atau karakter pada pelajar ketika berkendara, "kita akan merubah bangsa Indonesia agar disiplin dan tertib dalam berkendara, jika sudah membudaya ke depan kita akan jadi bangsa yang besar," ujar Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri usai menandatangani MoU dengan Menteri Pendidikan Nasional di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (8/03). Kapolri mewanti-wanti jika tidak disiplin dalam berlalu-lintas maka output kecelakaan dijalan raya akan tinggi. "Korban kecelakaan pelajar dan mahasiswa sekitar 5 persen, ini cukup tinggi," ucapnya . Karena itu, di era kerjasama ini Kapolri mengajak Kementrian Pendidikan Nasional untuk saling membantu dalam mengurangi angka kecelakaan, khususnya bagi pengendara usia sekolah. Menurutnya kerjasama itu dibutuhkan karena Polri tidak bisa bergerak sendiri dalam menangani lalu-lintas. Sementara itu, Mendiknas Muhammad Nuh menuturkan jajarannya akan menekankan pada aspek kedewasaan dan budaya berkendara, " hari ini (08/03) kita lebih menekankan pada membagun budaya karakter dalam lalu lintas, khususnya pada para pelajar," ucapnya di acara yang sama. M. Nuh mengharapkan dengan adanya MoU tersebut maka budaya berkendara yang aman bagi pelajar akan mudah diwujudkan, menurutnya dengan berdisiplin bagi pelajar akan berdampak pada pengendara lain. Karena para pelajar tersebut menurutnya ujung-ujungnya akan berkendara di jalan raya, apalagi usai jam pulang sekolah. Selain itu, M. Nuh menyebutkan pihaknya sudah mempersiapkan materi teknis pelajaran lalu-lintas. "Nilai-nilai dari displin berlalu-lintas akan dimasukan dalam proses kegiatan belajar mengajar tapi tidak harus dimasukan dalam mata pelajaran," ungkapnya. Setelah penandatanganan tersebut, M. Nuh menyebutkan akan dibentuk kelompok kerja yang sasarannya akan ditekankan dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi, jumlah usia sekolah saat ini mencapai 55 juta orang, dengan adanya pembelajaran melalui budaya berkendara tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan.

Kamis, 25 Maret 2010

SAT LANTAS POLRES REJANG LEBONG

BENTUK POS LANTAS DI POLSEK


Guna mempercepat proses penanganan Laka Lantas, Sat Lantas Polres rejang lebong Bentuk Pos Lantas di setiap Polsek Jajaran yang Sebelumnya sat lantas hanya berada di Polres saja, .dan kepada petugas yang di tunjuk menjadi personil unit laka di Polsek akan di beri Keterampilan Khusus dalam Hal Penanganan Laka Lantas

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas, dengan harapan Pos Lantas di Polsek akan lebih cepat sampai di lokasi dan segera menangani kecelakaan yang terjadi tanpa harus menunggu kordinasi dari Polres terlebih dahulu. di karenakan antara Polres dan Polsek berjarak rata-rata 75 km, sesuai dengan program quick wins untuk percepatan pelayanan penanganan laka lantas


khusus untuk POS POL LANTAS Polsek PUT juga menangani wilayah Kota Padang dengan jarak tempuh dari Polsek PUT 25 Km.,


Rabu, 24 Maret 2010

SATLANTAS POLRES R/L BERHASIL MENJARING
21 UNIT KENDARAAN RODA DUA
DALAM OPERASI RUTIN

SATLANTAS Polres R/L menilang 21 unit kendaraan roda dua ,21 SIM dan 29 STNK, dalam Gelar operasi Rutin pada Kamis 25 maret 2010 di Jl. MERDEKA Depan GOR Curup,
Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna Jalan raya dan antisipasi Curanmor serta menertibkan kelengkapan kendaraan bermotor

SATLANTAS POLRES R/L mengharapkan kepada Pengguna kendaraan bermotor yang Terjaring dalam Operasi Rutin ini dapat melengkapi komponen Kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar TERTIB BERLALU LINTAS serta menghormati sesama penguna jalan raya, sehingga diharapkan dapat tercipta KAMTIBCAR LANTAS di wilayah Kabupaten Rejang .



Minggu, 21 Maret 2010

UPAYA SAT LANTAS POLRES REJANG LRBONG
DALAM MENINGKATKAN
KESADARAN DAN KETAATAN BERLALU LINTAS

Dengan bergulirnya semangat reformasi dan semakin luasnya dinamika yang terjadi di masyarakat, semakin berkembang tuntutan terhadap perbaikan kenerja institusi publik. Masyarakat semakin kritis dan tidak lagi bersedia menerima beban birokrasi yang tidak relevan, menuntut adanya transparansi serta menghendaki aparat yang berintegritas tinggi. Kondisi ketertiban dan keteraturan lalu lintas yang teraktualisasi dalam tingkat disiplin lalu lintas setelah krisis nasional Tahun 1997 bahkan mengalami kemunduran sehingga memperparah kemacetan lalu lintas.

Masalah kemacetan lalu lintas sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menimbulkan dampak inefisiansi dalam penggunaan bahan bakar serta dampak lingkungan akibat emisi gas buang yang cukup signifikan. Sebagai akibat rendahnya disiplin lalu lintas disamping mengkibatkan kemacetan lalu lintas lebih parah namun juga mengakibatkan tingkat keselamatan lalu lintas secara nasional sangat memprihatinkan. Masalah keselamatan lalu lintas belum menjadi kepedulian masyarakat karena pengetahuan masyarakat tentang keselamatan lalu lintas masih sangat terbatas.

Kemajuan suatu ilmu pengetahuan dan tehnologi serta perkembangan masyarakat dalam berbagai kehidupan berdampak sangat besar terhadap perkembangan transportasi dibidang lalu lintas baik orang maupun barang yang berdampak dalam berbagai sektor kehidupan. Disatu sisi transportasi lalu lintas juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan dan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Dinamika kehidupan masyarakat dalam perkembangan selalu tidak terlepas dengan permasalahan transportasi lalu lintas yang sewaktu-waktu dapat berpengaruh terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga amatlah perlu dilakukan suatu antisipasi sedini mungkin dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas.

Banyak kita temukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, namun apabila dianalisa dan dievaluasi lebih lanjut permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor manusia. Sebagai pengguna ataupun pemakai jalan terlihat kesadaran dan ketaatan berlalu lintas pada masyarakat dewasa ini masih sangat rendah. Salah satu penyebab kurangnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas disebabkan adanya suatu pemahaman dan ketidak pedulian terhadap pengetahuan berlalu lintas yang dimiliki masih sangat terbatas.
Ditlantas Polri sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dewasa ini telah melakukan upaya-upaya dan mencari jalan keluar penanggulangannya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas. Secara terus menerus melakukan tindakan kepolisian preventif edukatif melalui Program Citra Pelayanan Polantas. Namun demikian hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Rejang Lebong. Rendahnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas, kurangnya pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pelangaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polri yang bertanggung jawab sebagai pembina keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan kerja keras tiada kenal lelah terkesan masih belum mencapai hasil yang optimal, terbukti masih banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal sia-sia di jalan raya. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya mengatur tentang kendaraan dan pengemudi sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, pengerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berbagai faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan, namun secara umum penyebabnya hanya dari empat hal, yakni pemakai jalan atau yang sering disebut sebagai faktor manusia, yang kedua adalah sarana lalu lintas, ketiga adalah fasilitas mobilitas atau kendaraan yang dipakai oleh pemakai jalan dan keempat faktor lingkungan atau cuaca. Penyebab lain yang sumbernya justru dari pemakai jalan adalah kebiasaan melanggar peraturan atau ketentuan lalu lintas. Pelanggaran peraturan dan ketentuan lalu lintas adalah juga merupakan masalah lalu lintas yang kita hadapi, selain kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Rambu-rambu yang terpasang dibanyak tempat bukanlah hiasan semata. Rambu-rambu tersebut menjadi alat yang sangat berharga, karena menolong pengemudi dengan memberitahukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika ada tanda batas kecepatan maksimum misalnya, seyogyanya dipatuhi, untuk menghindari terjadinya akibat fatal. Warna dasar kuning, putih, serta biru pada rambu lalu lintas dibuat bukan asal memberi warna. Semuanya ada maksudnya. Kuning artinya peringatan, biru artinya pemberitahuan dan putih berarti ada ketentuan yang harus dipatuhi. Selain faktor manusia, penyebab kecelakaan bisa juga faktor sarana atau prasarana. Usia kendaraan, kondisi kendaraan dan kelengkapan kendaraan biba menyebabkan kecelakaan jika tidak dilakukan pengecekan secara seksama. Ban yang sudah gundul, rem yang tidak pakem, mesin yang tidak normal adalah contoh-contoh penyebabnya. Sedangkan unsur prasarana, seperti jalan yang rusak, kondisi jalan yang tidak rata, atau banyaknya tikungan tajam, merupakan contoh-contoh nyata. Namun di luar ini semua, bisa saja penyebab kecelakaan karena faktor lingkungan yang sudah pasti diluar kemampuan manusia untuk mengendalikannya. Hujan deras yang membuat pandangan terbatas, atau angin kencang yang membuat keseimbangan pengendara sepeda motor tidak normal merupakan contoh yang bisa saja kita alami. Jika penyebabnya adalah unsur manusia, tentu saja hanya kita sendiri yang bisa mengendalikannya. Jika kita letih, tentu harus istirahat. Tertib lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu di jalan raya merupakan hal yang wajib kita lakukan. Menghormati pemakai jalan yang lain dengan mengikuti sopan santun di jalan raya juga harus kita lakukan. Jangan meminta orang lain santun sementara kita sendiri ugal-ugalan.